Senin, 26 Desember 2011

Pernikahan

MUQADIMAH
Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.
Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al-Baqarah : 30






“Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).




Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.




“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).
Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang perkawinan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih). Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di masyarakat kita.
Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini, hanya beberapa persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan , Syarat – syarat pernikahan dan Hikmah penikahan..



A. NIKAH
1. Pengertian Nikah
Nikah adalah salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja pernikahan itu satu jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi pernikahan itu dapat di pandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu umat dengan yang lain. Selain dari pada itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsu.
Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. yang artinya: “Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya pernikahan itu akan memejamkan matanya terhadap orang yang tidak halal dilihatnya. Dan akan memeliharakannya dari godaan syhwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa, karena dengan puasa, hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang. ”
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang di dalam bahasa Indonesia disebut perkawinan.
Nikah menurut istilah syariat Islam adalah akad yang mengahalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan itu.
Pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan, dan kesejahteraan baik bagi laki-laki maupun perempuan, bagi masyarakat yang berada di sekelilingnya.
Dan Allah berfirman dalam Quran Surat An-Nisa’ ayat 3,





yang artinya:
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka kawinilah wanita-wanita (lain)” yang kamu senangi, du, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja.”
Ayat ini memerintahkan kepada kaum laki-laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada isteri berupa pakaian, tempat, giuran, dan laki-laki yang bersifat lahiriyah. Ayat ini juga menerangakan bahwa Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Batas poligami di dalam Islam hanya sampai empat orang saja.



2. Hukum Nikah
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam, maka hukum nikah dapat di bagi menjadi lima macam, yaitu:
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah isterinya.
b. Wajib, bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberi belanja kepada isterinya atau karena kemungkinan lain.
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi seseorang dengan niat untuk menyakiti isterinya atau menyia-nyiakan isterinya, atau tidak mampu memberi nafkah jasmani maupun rohani.
e. Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengahruskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”.
(Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

3. Syarat – Syarat Pernikahan
Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar’i, yaitu ;
a. Syarat-syarat akad
b. Syarat-syarat sah nikah

c. Syarat-syarat pelaksana akad (penghulu)
d. Syarat-syarat luzum (keharusan)
1 . Syarat-syarat Akad
a) Syarat-syarat shighah: lafal bermakna ganda, majelis ijab qabul harus bersatu, kesepakatan kabul dengan ijab, menggunakan ucapan ringkas tanpa menggantukan ijab dengan lafal yang menunjukkan masa depan.
b) Syarat-syarat kedua orang yang berakad: keduanya berakal dan mumayyiz ,
keduanya mendengar ijab dan kabul , serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.
c) Syarat-syarat kedua mempelai:
- suami disyaratkan seorang muslim
- istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.
- disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.
2. Syarat sah Nikah
a. Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
b. Kesaksian atas pernikahan
- Keharusan adanya saksi
- Waktu kesaksian, yaitu kesaksian harus ada saat pembuatan akad
- Hikmah adanya kesaksian
Pernikahan mengandung arti penting dalam islam, karena dapat memberi kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian ia harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Dan cara untuk mengumumkannya adalah dengan menyaksikannya.
3. Syarat – syarat saksi
a. Berakal , baligh , dan merdeka
b. Para saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang ayang berakad
c. Jumlah saksi yaitu dua orang laki – laki atau satu orang laki – laki dan dua orang perempuan . ( QS . Al – Baqarah : 282 )
d. Beragama Islam
e. Adil
d) Lafal (Shighah) akad pernikahan bersifat kekal
Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut’ah).
4. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)
Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.
a. Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
b. Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.
4. TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi kebutuhan biologis yang sangat manusiawi agar tidak menyalurkannya secara sembarangan dan membedakan manusia dengan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
2. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang

a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam; “Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
a. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :












“ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar “ ( QS. Annisa : 34 )
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

3. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
4. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :

“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan seperlunya :
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a.Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).






B. TALAK
1. Pengertian Talak
Kata talak berasal dari bahasa Arab artinya menurut bahasa melepaskan ikatan. Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan. Talak merupakan jalan keluar terakhir dalam suatu ikatan pernikahan antara suami isteri jika mereka tidak terdapat lagi kecocokan sesuai syariat islam dalam membina rumah tangga.
2. Hukum Talak
Talak mempunyai beberapa hukum seperti dibawah ini:
a. Makruh.
b. Haram, apabila talak di jatuhkan oleh suami terhadap isteri dalam keadaan haidh, atau dalam keadaan suci setelah isteri itu di campuri.
c. Sunnah, apabila suami sudah tidak mampu lagi menunaikan tugasnya sebagai suami.
d. Wajib, apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi, atau karena perselisihan antara suami isteri.
Bagi suami yang telah menjatuhkan talak pada isterinya ia mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Suami memberi mut’ah, yaitu pemberian sesuatu yang berharga dari suami kepada isterinya sesuai dengan kemampuan suami.
b. Suami bersikap santun dan ramah terhadap isteri.
3. Khulu’
Khulu’ adalah talak yang di katuhkan suami karena mengabulkan permintaan isterinya dengan cara membayar tebusan dari pihak isteri kepada suami setelah terjadi khlu’. Antara suami dan isteri berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Suami boleh menjatuhkan talak kepada isteri, ketika isterinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah di campuri.
b. Suami tidak dapat merujuk isterinya pada masa iddah dan juga tidak bisa menambah talak. Jika antara suami dan isteri ingin bersatu kembali harus dengan akad baru.
4. Pasakh
pasakh adalah terjadinya talak yang di jatuhkan oleh hakim atas pengaduan isteri atau suami. Perceraian dalam bentuk pasakh ini dapat terjadi karena beberapa hal sebagai berikut:
a. Terdapat suatu aib atau cacat pada salah satu pihak.
b. Suami tidak dapat memberi nafkah kepada isterinya.
c. Suami tidak sanggup membayar mahar yang telah disebutkan pada saat akad nikah.
d. Terjadi penganiayaan yang berat oleh suami kepada isterinya.
e. Suami merasa tertipu karena keadaan isteri tidak sesuai dengan janji yang telah di sepakati.
f. Suami mengumpulkan dua orang isteri yang saling bersaudara.
g. Suami berlaku murtad.
h. Suami hilang atau pergi dan tidak jelas tempatnya atau tidak jelas hidup atau matinya.
5. Bilangan Talak
Bilangan talak ada tiga macam, yaitu: Talak Satu, talak dua, dan talak tiga. Talak satu dan talak dua di sebut dengan talak pas’i, yaitu talak yang terjadi antara suami dan isteri dan boleh rujuk ketika dalam masa iddah. Adapun talak tiga yang terjadi antara suami dan isteri, maka tidak boleh mengadakan rujuk di antara keduanya pada masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersatu maka harus di lakukan dengan akad nikah yang baru dan telah di selang orang lain.
Talak tiga meliputi tiga cara, sebagai berikut:
a. Suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda-beda.
b. Seorang suami menthlaq isterinya dengan talak satu, setelah habis masa iddahnya isteri itu di nikahi kembali lagi, kemudian di talak lagi.
c. Talak tiga dengan cara suami mengatakan talak kepada isterinya dengan talak tiga pada sati waktu.
Kalimat yang di pakai dalam talak ada dua macam, yaitu:
a. Sharih (terang) yaitu kalimat yang tidak di ragukan lagi bahasa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
b. Kinayah (sindiran) yaitu kalimat yang masih ragu-ragu boleh dikaitkan untuk perceraian nikh atau yang lainnya. Kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya, artinya kalau tidak di niatkan untuk perceraian mak tidaklah jatuh talak.
C. IDDAH
1. Pengertian Iddah
Iddah menurut bahasa artinya jumlah atau sejumlah. iddah menurut syari’at Islam ialah masa menunggu bagi seorang wanita karena ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, agar dapat diketahui kaandungannya ataukah kosong atau berisi. Adapun hukum iddah bagi seorang istri yang telah ditalaq atau ditinggal mati oleh suaminya adalah wajib. Pada masa iddah istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain hingga habis masa Iddahnya.
Iddah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ini disebabkan karena istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri sudah tidak mempunyai darah haid.
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya dalam keadaan hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
Suami yang telah mentalak isterinya dan isterinya masih dalam masa iddah maka bagi suami mempunyai kewajiban terhadap isterinya, sebagai berikut:
1. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan dan papan.
2. Suami wajib memberi nafkah tempat tinggal bagi mantan isterinya yang di talak ba’in, apabila isteri ini tidak hamil.
3. Suami wajib memberi nafkah berupa sandang, pangan, papan bagi mantan isterinya yang di talak ba’in apabila isterinya itu hamil sampai ia melahirkan anak.

Adapun hikmah iddah antara lain, yaitu:
2. Untuk mengetahui apakah isteri yang di cerai itu hamil atau tidak dengan mantan suaminya.
3. Untuk menentukan keturunan jika isteri yang di talak itu dalam keadaan hamil.
4. Untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak suami dan isteri yang di talak hidup jika keduanya menghendaki berumah tangga lagi.
D. Rujuk
1. Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada firman Allah SWTsurat Al-Baqarah ayat 228: Artinya: “dan suami-suaminya yang berhak meRujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu mengehendaki Islah”
2. Hukum Hukum Rujuk
Hukum rujuk dapat berubah menjadi sunnah, makruh atau haram sesuai dengan hal-hal tertentu, sebagai berikut:
a. Mubah, hal ini sesuai dengan hukum asalnya.
b. Sunnah apabila rujuk dimaksudkan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan yang telah retak.
c. Makruh apabila rujuk ini akan membawa mudharat dan talak lebih bermanfaat.
d. Haram, apabila dengan rujuk akan membawa isteri teraniaya.
3. Rukun Rujuk
Adapun rukun rujuk ada tiga, yaitu:
1. Isteri dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Isteri telah di campuri oleh mantan suami sebab bila belum di campuri tidak ada iddah dengan demikian tidak boleh Rujuk.
b. Isteri di dalam keadaan talak raj’I, sebab dalam keadaan talak bain baik berupa fasakh, khulu’ atau talak tiga itu tidak boleh.

2. Suami dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Baligh (dewasa).
b. Berakal (tidak dalam keadaan gila atau m.abuk)
c. Dengan kemauan sendiri (tidak di paksa).
3. Sighat (ucapan)
Cara merujuk yang di lakukan oleh suami ada dua macam, yaitu: dengan sharih (jelas) dan dengan cara kinaya (sindiran). Pada waktu suami mengucapkan Rujuk sebaiknya ada dua orang saksi yang adil (tidak fasik).
4. Hikmah Rujuk
Adapun hikmah rujuk adalah:
a. Rujuk dapat mengekalkan pernikahan dengan cara sederhana tanpa melalui akad b. nikah baru, setelah terjadi perceraian antara suami dan isteri.
c. Rujuk merupakan sarana untuk menyatukan kembali hubungan antara suami isteri dengan cara ringan dari segi biaya, waktu, maupun tenaga atau pikiran.

E. HIKMAH PERNIKAHAN
Pernikahan dalam islam memiliki banyak Hikmah . Oleh karena itu, islam menganjurkan ummatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang. Hal ini Sebagaimana dicontihkan oleh Rasulallah saw, yang hidup sebagaimana manusia pada umumnya, hidup menikah dan tinggal bersama orang – orang yang dicintai. Berikut beberapa hikmah pernikahan dalam islam yang bisa dipelajari ;
1. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia – manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tak bisa mereka kangdangkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia – manusia yang menjalaninya lebih mulia dan terhormat. Manusia Secara jelas akan berbeda dengan binatang, apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2. Menikah memuliakan kaum wanita
Banyak wanita – wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang – orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisyuri dalam keluarga.
3. Menikah adalah cara melanjutkan keturunan
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula, dari anak – anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi terbentuknya kelompok yang masyarakat shaleh sebagai cikal bakal kebagkitan islam dimasa yang akan datang .
4. Wujud Kecintaan Allah pada makhluk-Nya untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap makhluk-Nya . Dia memberikan cara bagi makhluknya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahluk. Di dalam wujud kecintaan itu , dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang akan dirasakan melalui adanya pernikahan . Allah menjadikan mahluk-Nya berpasang – pasangan , dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.

membuat angka terbilang dalam bahasa pascal

beberapa hari yg lalu saya dapet pertanyaan...

pada kwitansi sering kan kita liat angka dam terbilang, contoh
Rp.125.000
terbilang : seratus dua puluh lima ribu rupiah

nah yg jadi pertanyaan gimana mengkonversi angka menjadi terbilang dengan bahasa pascal.. pertanyaan ini bikin penasaran, setelah beberapa jam saya coba... akhirnya jadi deh... sebetulnya codingnya bisa lebih "sedikit" dg menggunakan sintak2 khusus, tp sengaja saya buat dengan sintak sederhana (if dan case) dengan tujuan AGAR logika pembuatanya mudah di baca, so... enjoy it guys


program membaca_angka;

uses
crt;

var
bilangan,juta,RatusRibu,PuluhRibu : longint;
Ribu,Ratus,Puluh,Satuan : integer;

begin
clrscr;


write('tulis angka ');readln(bilangan);

juta := bilangan;

case juta of
0..999999 : begin
write;
RatusRibu := juta;
end;

1000000..1999999 : begin
write('satu juta');
RatusRibu := juta - 1000000;
end;

2000000..2999999 : begin
write('dua juta');
RatusRibu := juta - 2000000;
end;

3000000..3999999 : begin
write('tiga juta');
RatusRibu := juta - 3000000;
end;

4000000..4999999 : begin
write('empat juta');
RatusRibu := juta - 4000000;
end;

5000000..5999999 : begin
write('lima juta');
RatusRibu := juta - 5000000;
end;

6000000..6999999 : begin
write('enam juta');
RatusRibu := juta - 6000000;
end;

7000000..7999999 : begin
write('tujuh juta');
RatusRibu := juta - 7000000;
end;

8000000..8999999 : begin
write('delapan juta');
RatusRibu := juta - 8000000;
end;

9000000..9999999 : begin
write('sembilan juta');
RatusRibu := juta - 9000000;
end;
otherwise write('Makanan apaan yg lbh dr 10jt???');

end;

case RatusRibu of
0..99999 : begin
write;
PuluhRibu := RatusRibu;
end;

100000..199999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 100000;

if RatusRibu - 100000 > 999 then
write('seratus':8)
else write('seratus ribu':13);

PuluhRibu := RatusRibu - 100000;
end;

200000..299999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 200000;

if RatusRibu - 200000 > 999 then
write('dua ratus':10)
else write('dua ratus ribu':15);

PuluhRibu := RatusRibu - 200000;
end;

300000..399999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 300000;

if RatusRibu - 300000 > 999 then
write('tiga ratus':11)
else write('tiga ratus ribu':16);

PuluhRibu := RatusRibu - 300000;
end;

400000..499999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 400000;

if RatusRibu - 400000 > 999 then
write('empat ratus':12)
else write('empat ratus ribu':18);

PuluhRibu := RatusRibu - 400000;
end;

500000..599999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 500000;

if RatusRibu - 500000 > 999 then
write('lima ratus':11)
else write('lima ratus ribu':16);

PuluhRibu := RatusRibu - 500000;
end;

600000..699999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 600000;

if RatusRibu - 600000 > 999 then
write('enam ratus':11)
else write('enam ratus ribu':16);

PuluhRibu := RatusRibu - 600000;
end;

700000..799999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 700000;

if RatusRibu - 700000 > 999 then
write('tujuh ratus':12)
else write('tujuh ratus ribu':17);

PuluhRibu := RatusRibu - 700000;
end;

800000..899999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 800000;

if RatusRibu - 800000 > 999 then
write('delapan ratus':14)
else write('delapan ratus ribu':19);

PuluhRibu := RatusRibu - 800000;
end;

900000..999999 : begin
PuluhRibu := RatusRibu - 900000;

if RatusRibu - 900000 > 999 then
write('sembilan ratus':15)
else write('sembilan ratus ribu':20);

PuluhRibu := RatusRibu - 900000;
end;
end;

case PuluhRibu of
0..9999 : begin
write;
Ribu := PuluhRibu;
end;

10000..10999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 10000;
write('sepuluh ribu':13);
end;

11000..11999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 11000;
write('sebelas ribu':13);
end;

12000..12999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 12000;
write('dua belas ribu':14);
end;

13000..13999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 13000;
write('tiga belas ribu':15);
end;

14000..14999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 14000;
write('empat belas ribu':16);
end;

15000..15999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 15000;
write('lima belas ribu':15);
end;

16000..16999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 16000;
write('enam belas ribu':15);
end;

17000..17999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 17000;
write('tujuh belas ribu':16);
end;

18000..18999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 18000;
write('delapan belas ribu':18);
end;

19000..19999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 19000;
write('sembilan belas ribu':19);
end;

20000..29999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 20000;

if PuluhRibu - 20000 > 999 then
write('dua puluh':10)
else write('dua puluh ribu':15);

end;


30000..39999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 30000;

if PuluhRibu - 30000 > 999 then
write('tiga puluh':11)
else write('tiga puluh ribu':16);

end;
40000..49999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 40000;

if PuluhRibu - 40000 > 999 then
write('empat puluh':12)
else write('empat puluh ribu':17);

end;

50000..59999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 50000;

if PuluhRibu - 50000 > 999 then
write('lima puluh':11)
else write('lima puluh ribu':16);

end;

60000..69999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 60000;

if PuluhRibu - 60000 > 999 then
write('enam puluh':11)
else write('enam puluh ribu':16);

end;
70000..79999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 70000;

if PuluhRibu - 70000 > 999 then
write('tujuh puluh':12)
else write('tujuh puluh ribu':17);

end;

80000..89999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 80000;

if PuluhRibu - 80000 > 999 then
write('delapan puluh':14)
else write('delapan puluh ribu':19);

end;

90000..99999 : begin
Ribu := PuluhRibu - 90000;

if PuluhRibu - 90000 > 999 then
write('sembilan puluh':15)
else write('sembilan puluh ribu':20);

end;
end;

case Ribu of
0..999 : begin
write;
Ratus := Ribu;
end;

1000..1999 : begin
write('satu ribu':10);
Ratus := Ribu - 1000;
end;

2000..2999 : begin
write('dua ribu':9);
Ratus := Ribu - 2000;
end;

3000..3999 : begin
write('tiga ribu':10);
Ratus := Ribu - 3000;
end;

4000..4999 : begin
write('empat ribu':11);
Ratus := Ribu - 4000;
end;

5000..5999 : begin
write('lima ribu':10);
Ratus := Ribu - 5000;
end;

6000..6999 : begin
write('enam ribu':10);
Ratus := Ribu - 6000;
end;

7000..7999 : begin
write('tujuh ribu':11);
Ratus := Ribu - 7000;
end;

8000..8999 : begin
write('delapan ribu':13);
Ratus := Ribu - 8000;
end;

9000..9999 : begin
write('sembilan ribu':14);
Ratus := Ribu - 9000;
end;
end;

case Ratus of
0..99 : begin
write;
Puluh := Ratus;
end;

100..199 : begin
write('seratus':8);
Puluh := Ratus - 100;
end;

200..299 : begin
write('dua ratus':10);
Puluh := Ratus - 200;
end;

300..399 : begin
write('tiga ratus':11);
Puluh := Ratus - 300;
end;

400..499 : begin
write('empat ratus':12);
Puluh := Ratus - 400;
end;

500..599 : begin
write('lima ratus':11);
Puluh := Ratus - 500;
end;

600..699 : begin
write('enam ratus':11);
Puluh := Ratus - 600;
end;

700..799 : begin
write('tujuh ratus':12);
Puluh := Ratus - 700;
end;

800..899 : begin
write('delapan ratus':14);
Puluh := Ratus - 800;
end;

900..999 : begin
write('sembilan ratus':15);
Puluh := Ratus - 900;
end;
end;

case Puluh of
0..9 : begin
write;
Satuan := Puluh;
end;

10 : write('sepuluh':8);

11 : write('sebelas':8);

12 : write('dua belas':10);

13 : write('tiga belas':11);

14 : write('empat belas':12);

15 : write('lima belas':11);

16 : write('enam belas':11);

17 : write('tujuh belas':12);

18 : write('delapan belas':14);

19 : write('sembilan belas':15);

20..29 : begin
write('dua puluh':10);
Satuan := Puluh - 20;
end;

30..39 : begin
write('tiga puluh':11);
Satuan := Puluh - 30;
end;

40..49 : begin
write('empat puluh':12);
Satuan := Puluh - 40;
end;

50..59 : begin
write('lima puluh':11);
Satuan := Puluh - 50;
end;

60..69 : begin
write('enam puluh':11);
Satuan := Puluh - 60;
end;

70..79 : begin
write('tujuh puluh':12);
Satuan := Puluh - 70;
end;

80..89 : begin
write('delapan puluh':14);
Satuan := Puluh - 80;
end;

90..99 : begin
write('sembilan puluh':15);
Satuan := Puluh - 90;
end;
end;

case Satuan of
0 : write('rupiah':7);

1 : write('satu rupiah':12);

2 : write('dua rupiah':11);

3 : write('tiga rupiah':12);

4 : write('empat rupiah':13);

5 : write('lima rupiah':12);

6 : write('enam rupiah':12);

7 : write('tujuh rupiah':13);

8 : write('delapan rupiah':15);

9 : write('sembilan rupiah':16);
end;
readln;
end.

Fisika HK newton 1,2,3

HK. Newton

Sejarah awal

Pada Tahun 384-322 SM Aristoteles mengemukakan bahwa

keadaan alami sebuah benda adalah diam, maka diperlukan sebuah gaya kontinu untuk menjaga agar sebuah benda tetap bergerak sepanjang bidang horisontal

Sekitar 2000 Tahun kemudian Galileo Galilei mempertanyakan pandangan Aristoteles tersebut, dan mengemukakan bahwa

sama alaminya bagi sebuah benda untuk bergerak horisontal dengan kecepatan tetap, seperti ketika benda tersebut berada dalam keadaan diam”.

Untuk memahami pemikiran Galileo dapat kita pahami melalui sebuah pengamatan pada suatu benda, bila sebuah meja didorong di atas tanah (permukaan kasar) akan terasa lebih berat bila dibandingkan bila meja yang sama didorong di atas lantai keramik (permukaan licin), dan bila permukaan di beri minyak/pelumas akan terasa lebih ringan lagi, maka bila dalam situasi tidak ada gesekan sama sekali seperti di ruang hampa udara / angkasa, utk mendorong sebuah benda hanya diperlukan satu kali dorongan dan benda tersebut akan terus bergerak sampai ada gaya lain yang merubah arah gerakan atau menghentikan meja tersebut. Dari pengamatan tersebut dapat kita pahami pandangan Galileo bahwa benda diam dikarenakan ada gaya yang membuat benda tersebut diam, dan benda bergerak bila ada gaya yang membuat benda tersebut bergerak, dan saat pergerakan benda berubah ubah (bergerak lalu diam atau sebaliknya) itu disebabkan oleh gaya yang saling berlawanan, di gambarkan seperti di bawah ini.








Dari pengamatan gambar di atas dapat dipahami pandangan Galileo bahwa bila salah satu gaya di hilangkan maka “keadaan alami” benda tersebut akan sesuai dengan gaya awalnya, bila gaya gesekan di hilangkan maka benda tersebut akan terus bergerak, sebaliknya bila gaya dorongan di hilangkan benda tersebut akan tetap diam.

Berdasarkan penemuan tersebut Isaac Newton membangun teori geraknya yang terkenal yang diterbitkan pada tahun 1687 dengan judul “Principia” dengan analisa yang disebut “tiga hukum gerak”.
HK. Newton I

Hukum gerak Newton pertama sangat dekat dengan kesimpulan Galileo. Hukum tersebut menyatakan bahwa

Setiap benda tetap berada dalam keadaan diam atau bergerak dengan kecepatan tetap sepanjang garis lurus, kecuali jika diberi gaya total yang tidak nol.

Kecenderungan sebuah benda untuk mempertahankan keadaan diam atau gerak tetapnya pada garis lurus disebut Inersia. Dengan demikian HK Newton pertama sering disebut hukum Inersia.

Massa digunakan Newton sebagai sinonim dari “jumlah zat”. Atau lebih tepat lagi dapat dikatakan bahwa massa adalah ukuran Inersia suatu benda. Makin besar massa yang dimiliki sebuah benda, makin sulit menggerakannya dari keadaan diam, atau memberhentikannya dari keadaan saat sedang bergerak, atau merubah arah gerakanya dari lintasanya. Sebagai contoh 2 benda dengan massa yang berbeda seperti mobil dan bola, jelas akan memerlukan tenaga (gaya) yang berbeda untuk menggerakan, menghentikan atau merubah arahnya. Dimana pada bola dengan massa yang lebih ringan akan lebih mudah dibandingkan pada mobil dengan massa yang lebih besar.

Definisi massa dan berat sering terkaburkan antara satu dengan yang lain, tetapi penting untuk membedakan keduanya. Massa adalah sifat dari benda itu sendiri yaitu ukuran Inersia benda tersebut, atau “jumlah zat”-nya. Di pihak lain berat adalah gaya gravitasi yang bekerja pada sebuah benda. Untuk melihat perbedaanya secara nyata maka misalkan, mobil dan bola tersebut kita bawa ke bulan. Kedua benda tersebut hanya akan memiliki berat 1/6 dari berat nya di bumi dikarenakan perbedaan gaya gravitasi, disisi lain kedua benda tersebut akan memiliki “jumlah zat” atau Inersia atau massa yang sama karena akan sama sulitnya untuk menggerakanya atau memberhentikanya kalau sudah bergerak.



Percepatan

Sebelum kita berangkat ke HK. Newton II ada baiknya sekedar mengingatkan tentang percepatan karena HK. Newton II membahas hubungan antara percepatan dan gaya. Benda yang kecepatanya berubah dikatakan mengalami percepatan. Sebuah motor yang kecepatanya naik dari 0 km/jam menjadi 60 km/jam dalam suatu waktu tertentu berarti dipercepat, dan bila mobil dapat menaikan kecepatannya dari 0 – 60 km/jam dengan waktu setengah dari motor maka dikatakan mobil mendapat percepatan yang lebih besar. Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa

Percepatan menyatakan seberapa cepat kecepatan sebuah benda berubah, percepatan rata rata didefinisikan sebagai perubahan kecepatan dibagi waktu yang diperlukan untuk perubahan tersebut
a=(V₂ - V₁ )/(t₂ - t₁)= (ΔV )/Δt
(baca : percepatan rata rata adalah delta kecepatan dibagi delta waktu )


Contoh :

Sebuah motor mengalami percepatan sepanjang jalan lurus dari keadaan diam sampai kecepatan 80 km/jam dalam waktu 4 s, berapa besar percepatan rata ratanya?

Standar internasional menggunakan m/s² sebagai satuan percepatan, maka soal di atas harus dikonversi terlebih dahulu dari km/jam menjadi ms/s dengan cara seperti di bawah ini

80 km/jam = (80 km/jam)((1000 m)/(1 km))((1 jam)/(3600 s))=(80.000 m)/(3600 s)=22,22 m/s

Setelah diketahui kecepatan akhir (V₂) maka

a=(V₂ - V₁ )/(t₂ - t₁)= (22,2 m/s - 0 m/s )/(4 s-0 s)=(22,22 m/s)/4s=5,55m/s/s = 5,55 m/s²

(baca : 5,55 meter per sekon kuadrat)

Dari contoh soal di atas maka dapat dinyatakan bahwa motor tersebut rata rata kecepatan berubah 5,55 m/s setiap sekonnya (detik), pada sekon awal kecepatan motor berubah dari 0 m/s menjadi 5,55 m/s, lalu pada sekon kedua kecepatan berubah dari 5,55 m/s ke 11 m/s, maka pada sekon keempat kecepatan mencapai 22,22 m/s.

Pada perasamaan di atas dikarenakan t₁ selalu bernilai 0 (waktu awal), maka persamaan di atas dapat disederhanakan menjadi

a=(V₂ - V₁ )/(t₂ - t₁)= (V₂- V₁ )/(t₂)

Bila digantikan V₁ (kecepatan awal) adalah Vo dan V₂ adalah V dan t₂ adalah t, maka

a= (V- Vo )/t ……persamaan percepatan

Dari persamaan di atas untuk mencari waktu (t) nya adalah

t = (V- Vo )/a



Dari persamaan di atas untuk mencari kecepatanya adalah

V= at+Vo

Sedangkan untuk mencari kecepatan rata rata bila diketahui jarak awal, jarak akhir dan waktunya adalah

V = (X – Xo)/t
(baca : kecepatan rata rata sama dengan jarak akhir dikurangi jarak awal dibagi waktu)

Dan untuk mencari X (jarak) dari persamaan di atas adalah

X = Xo + Vt

Karena kecepatan bertambah secara beraturan, maka kecepatan rata rata selalu ada di tengah tengah antara kecepatan awal dan kecepatan akhir

V = (Vo + V )/2
(baca : kecepatan rata rata adalah kecepatan awal ditambah kecepatan akhir dibagi 2)

Bila digabungkan persamaan mencari jarak di atas (X), maka

X = Xo + Vt
= Xo + ((Vo + V )/2)t
= Xo + ((Vo + Vo +at )/2)t
= Xo + ((2Vo + at )/2)t
= Xo + (Vo + ½ at) t
= Xo + Vot + ½ at²……persamaan percepatan konstan
(baca : jarak adalah jarak awal ditambah kecepatan awal dikali waktu ditambah setengah percepatan dikali waktu dikuadratkan)

Mari kita ulangi lagi persamaan X = Xo + Vt dengan memasukan t = (V – Vo)/a

X = Xo + Vt
= Xo + ((Vo + V )/2)t
= Xo + ((Vo + V )/2)((V- Vo )/a)
X = Xo + ((V²-Vo² )/2a) , untuk mencari V adalah
V² = Vo² + 2a(X – Xo)

HK. Newton II

Hukum Newton II membahas hubungan antara percepatan dan gaya. Untuk memahaminya kita ambil contoh dari kehidupan sehari hari. Jika kita mendorong mobil dengan kekuatan gaya konstan sebesar x selama selang waktu t maka kita akan mempercepat mobil tersebut dari keadaan diam hingga laju tertentu, katakanlah hingga laju 5 km/jam. Jika kita mendorong mobil tersebut dengan besar gaya 2 kali lipat (2x), maka mobil tersebut akan melaju 5 km/jam dalam waktu setengah kali lipat (1/2t). Bila di berikan tiga kali lipat (3x) maka waktu yang dibutuhkan utk mencapai 5 km/jam akan menjadi seper-tiga nya (1/3t). Dari sini dapat disimpulkan bawah :

Percepatan (a) berbanding lurus (=) dengan gaya total yang diberikan (ΣF)

Tetapi tidak berhenti disana, pada sub-judul 1 telah dibahas bahwa massa mempengaruhi kebutuhan gaya yang perlu diberikan untuk menggerakan, menghentikan atau merubah arah suatu benda, kembali mengambil contoh sebuah bola dan sebuah mobil bila diberikan gaya yang sama misalkan sebesar x tentu akan menghasilkan percepatan (a) yang berbeda, dimana percepatan (a) bola akan lebih besar dibandingkan dengan mobil. Dapat diambil kesimpulan bahwa

Percepatan (a) berbanding terbalik dengan massanya

HK. Newton II
Percepatan sebuah benda berbanding lurus dengan gaya total yang bekerja padanya dan berbanding terbalik dengan massanya. Arah percepatan sama dengan arah gaya total yang bekerja padanya.

a=ΣF/m (baca : percepatan sama dengan total gaya dibagi massa)

Susunan persamaan yang lebih kita kenal untuk HK. Newton kedua adalah

ΣF = ma (baca : gaya total sama dengan massa dikali percepatan)

Dalam satuan standar Internasional,

Satuan massa adalah kilogram (kg)
Satuan gaya percepatan adalah (m/s²)
Satuan gaya disebut newton (N) (kg.m/s²)

Dengan demikian, 1 N (newton) adalah gaya yang diperlukan untuk memberi percepatan sebesar 1 m/s² kepada massa 1 kg, maka

1 N = 1 kg.m/s²


Contoh :

Bila diketahui suatu benda dengan gaya sebesar 6 N dan memiliki massa 200 gram dan ditanyakan percepatanya (a) maka massa tersebut harus dirubah dulu ke dalam satuan kg karena pacuan standar internasional tersebut, maka

a=ΣF/m = (6 N)/(0,2 kg) =6/0,2 (kg.m/s²)/kg = 30 m/s²




Percepatan sebuah mobil adalah ½ G (gravitasi) dengan massanya 1000 kg, berapakah total gaya yang diperlukan, dan telah diketahui konstanta gravitasi adalah 10 m/s², maka

ΣF = ma = (1000 kg)(5 m/s²) = 5000 kg.m/s² = 5000 N

Berapa besar gaya total yang dibutuhkan untuk memberhentikan mobil dengan massa 1000 kg dari laju 100 km/jam dalam jarak 50 m?

Untuk menjawab pertanyaan di atas maka diperlukan untuk menentukan percepatannya yang dianggap konstan, kecepatan awal Vo = 100 km/jam = 28 m/s, kecepatan akhir V = 0 dan jarak yang di tempuh X – Xo = 50 m, dimasukan ke persamaan

V² = Vo² + 2a(X – Xo), untuk mencari a

a = (V² – Vo² )/(2(x-xo)) = (0 –(28 m/s)² )/(2(50 m)) = -7,84 m/s²

Maka untuk mencari total gaya yang dibutuhkan adalah

ΣF = ma = (1000 kg)(-7,84 m/s²) = -7840 N














HK. Newton III

Pada HK. Newton II kita membicarakan bagaimana gaya mempengaruhi gerak. Maka pertanyaan selanjutnya adalah dari mana gaya gaya itu datang, sebagian orang mengatakan gaya datang dari benda lain seperti pada palu yang mendorong paku, gaya yang didapat oleh paku adalah dari palu tersebut. Tetapi Newton menyadari bahwa hal ini tidak sepenuhnya benar, karena memang benar palu memberikan gaya pada paku tetapi paku tersebut juga memberikan gaya kembali kepada palu, palu memberikan gaya pada paku, dan paku memberikan gaya balik kepada palu. Inilah inti HK Newton III

Ketika suatu benda memberikan gaya pada benda kedua, benda kedua tersebut memberikan gaya yang sama besar tetapi berlawanan arah terhadap benda yang pertama









Hukum ini kadang dinyatakan juga sebagai “untuk setiap aksi ada reaksi yang sama dan berlawanan arah”. Pernyataan ini memang benar, tetapi untuk menghindari kesalahpahaman, sangat penting untuk mengingat “aksi” dan “reaksi” bekerja pada benda yang berbeda, bisa dilihat dari contoh dibawah

















Fbo adalah F (gaya) yang diberikan oleh box pada orang
Fob adalah F (gaya) yang diberikan oleh orang pada box
Ftb adalah F (gaya) yang diberikan oleh tanah pada box
Fbt adalah F (gaya) yang diberikan oleh box pada tanah
Fot adalah F (gaya) yang diberikan oleh orang pada tanah
Fto adalah F (gaya) yang diberikan oleh tanah pada orang

Berdasarkan HK. Newton III yaitu gaya yang diberikan adalah sama dengan gaya yang kembali dengan arah berlawanan, maka saat orang memberikan gaya pada box, box memberikan gaya yang nilainya sama, pertanyaanya adalah

Tidak peduli seberapa kuatpun orang mendorong , gaya reaksi ke belakang selalu sama dengan gaya reaksi ke depan sehingga gaya total selalu nol, maka orang tersebut tidak akan pernah bisa menggerakan benda tersebut, apakah benar?

Jawabannya terdapat dalam HK. Newton III bahwa gaya bekerja pada benda yang berbeda, bila dilihat dari contoh diatas maka ada 3 gaya yang bekerja secara berurutan, dimana

Gaya yang bekerja pertama kali adalah orang dan tanah (saat berjalan) atau semakin besar Fot semakin besar pula Fto nya, artinya semakin besar orang mendorong tanah maka semakin cepat juga dia berjalan
Gaya yang kedua yang bekerja pada orang adalah Fbo, dimana Fbo menarik ke belakang, karena berurutan maka Fto dibandingkan dengan Fbo, bila Fto > Fbo maka orang akan maju ke depan
Gaya yang ketiga yang bekerja pada orang adalah Fob (kekuatan tangan mendorong benda) dan berbandingan dengan Ftb, bila Fob > Ftb maka orang akan maju ke depan

Jadi dapat disimpulkan dalam HK. Newton III ini harus sangat diperhatikan gaya mana bekerja kepada benda mana.

Pengantar Teknologi Informasi

Pengertian Teknologi Informasi (TI)
TI adalah istilah terhadap berbagai macam hal
dan kemampuan yang digunakan dalam
pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran
informasi.

Perlunya Teknologi Informasi, karena:
Kompleksitas tugas manajemen
Pengaruh gLobalisasi
Perlunya response time cepat
Tekanan persaingan bisnis
Fungsi Teknologi Informasi
Menangkap (Capture), Mengolah (Processing), Menghasilkan (Generating), Menyimpan (Storage), Mencari Kembali (Retrieval), Melakukan Transmisi (Transmission).
Keuntungan Teknologi Informasi
Speed, Consistency, Precision, Reliability
Teknologi Informasi dalam Berbagai Bidang
Akuntansi, Finance, Marketing, Produksi atau Manajemen Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia
Komponen Hardware
Central Processing Unit(CPU)
Media Penyimpanan atau Memory
Input Device (Peralatan Input)
Output Device (Peralatan Output)
Communication Device (Peralatan Komunikasi)
Central Processing Unit (CPU)
Komponen CPU :
Control Unit
Arithmatic Logic Unit (ALU)
















Jenis Proses :
Serial Processing
Parallel Processing
SIMD (Single Instructin Multiple Data)
MIMD (Multiple Instructin Multiple Data)
Tahapan Proses :
Pengambilan instruksi
Penerjamahan instruksi
Ekseskusi instruksi
Penulisan hasil instruksi
Media Penyimpanan (Storage)
Primary Storage
RAM (Random Access Memory)























EDORAM (Extended Data Out RAM )
72 pin













ROM (Read Only Memory)
PROM













EPROM













EEPROM












Circuit Board
SIMM (Single In-line Memory Module)
DIMM (Dual In-line Memory Module)













Cache Memory (Flash RAM)













Video Memory (VRAM)













Karakteristik Media Penyimpanan
Kecepatan
Volatility
Metode Akses
Serial Access
Random Access
Paralell Access
Portability
Capacity

Hirarki media penyimpanan memori berdasarkan karakteristiknya :



Perbandingan Primary Storage dan Secondary Storage :
Temporary vs Permanent
Hanya dapat menyimpan data jika komputer nyala vs Dapat menyimpan data jika komputer mati
Peralatan Input (Input Device)










Keyboard








Pointing Device





Mouse








Terminal


Dumb terminal
ATM
Point of SalesTerminal






Optical Reading Device (scanner)
Barcode Reader







Handprint Reader








Image Scanner

Peralatan Output (Output Device)
Visual Display (Monitor)













Printer
Impact Printer
: dot matrix printer












Non Impact Printer
inkjet printer


Sistem Perangkat Lunak
System Control Programs
System Support Program
System Utility Program
System Performance Monitor
System Security Monitor
Jenis Aplikasi Perangkat Lunak
Proprietary Application Software
Off the shelf Application Software
Permasalahan Software
Pemilihan dan Penilaian Software
Software Licensing
Software Upgrades
Open Systems
Open Source Software
Bahasa Pemrograman
Bahasa Mesin (Machine Language)
Bahasa Rakitan (Assembly Language)
Bahasa Prosedural (Procedural Language)
Bahasa tidak Prosedural / terprosedure
(Nonprocedural Language)
Bahasa Pemrograman Natural (Natural Language)
Bahasa Pemrograman Virtual
HTML (Hypertext Markup Language)
Extensible Markup Language (XML)
Componentware
Virtual Reality Modeling Object
Bahasa Pemrograman Object Oriented

Data adalah fakta-fakta mentah atau deskripsi-deskripsi dasar dari hal, event, aktivitas, dan traksaksi yang ditangkap, direkam, disimpan, diklasifikasikan, tetapi tidak diorganisasikan untuk tujuan spesifik tertentu. Contoh data antara lain terdiri dari saldo bank, atau jumlah jam pekerja yang bekerja dalam periode pembayaran.
Informasi adalah sekumpulan fakta (data) yang diorganisir dengan cara tertentu sehingga mereka mempunyai arti bagi si penerima. Sebagai contoh, bila kita memasukkan nama-nama murid dengan nilai rata-rata, nama-nama konsumen dengan saldo bank, jumlah gaji dengna jumlah jam bekerja, kita akan mendapatkan informasi yang berguna. Dengan kata lain, informasi datang dari data yang akan diproses.
Pengetahuan terdiri dari informasi yang sudah diorganisasikan dan diproses untuk memperoleh pemahaman, pengalaman, pembelajaran yang terakumulasi, sehingga dapat diaplikasikan dalam masalah atau proses bisnis tertentu.
Pengetahuan dapat juga diartikan sebagai informasi yang diproses untuk mengekstrak implikasi kritis dan merefleksikan pengalaman masa lampau menyediakan penerima dengan pengetahuan yang terorganisasi dengan nilai yang tinggi.
Hirarki Data
Bits
Fields
Record
Metode Akses Record :
Index Sequential Access Method(ISAM)
Direct File Access Method
File
Permasalahan Pendekatan File
Data redundancy (Duplikasi)
Data inconsistency (Data tidak Konsisten)
Data Isolasion (Pemisahan)
Data Integrity
Aplikasi/data berdiri sendiri (independence)
Pendekatan Modern : Basis Data
Data Terpusat (Centralized Database)
Data Terdistribusi (Distributed Database)
Replicated Database
Partitioned Database
Pembuatan Basis Data
Entity Relationship (ER) Modeling
Entity Classes
Instance
Identifier
Relationship
Normalization
Database Manajemen System (DBMS)
Model Data
Data Definition Language (DDL)
Data Manipulation Language (DML)
Data Dictionary (Kamus Data)
Logical Data Model
Model Basis Data Hirarki (Hierarchical Database Model)
Model Basis Data Jaringan (Network Database Model)
Model Basis Data Relasi (Relational Database Model)
Gudang Data (Data Warehouse)
Multidimensinal Data Model
Data Mart
Data Mining
Text MiningSistem Telekomunikasi
Perangkat Keras
Media Komunikasi
Jaringan Komunikasi
Perangkat Lunak Komunikasi
Penyedia Komunikasi Data
Protokol Komunikasi
Aplikasi Komunikasi
Dua Sisi Sistem Telekomunikasi
Pengirim Informasi (Tansmitter of Information)
Penerima Informasi (Receiver of Information)
Fungsi Sistem Telekomunikasi
Media Telekomunikasi
Sinyal Analog
Sinyal Digital
Prosesor Komunikasi (Communication Processor)
Modem
Multiplexer
Front-end Processor
Channel dan Media Komunikasi
Media Kabel (Cable Media)
Twisted Pair Wire
Kabel Koaksial
Kabel Fiber optic
Radio Selular
Infra Red
Media Penyaringan (Broadcast Media)
Microwave Transmission
Satellite Transmission

Karakter Media Komunikasi
Kecepatan Pengiriman
Cara Pengiriman (Transmission Mode)
Asynchronous
Synchronous
Ketepatan Pengiriman (Transmission Accuracy)
Pengangkut dan Pelayanan Telekomunikasi (Tellecomunication Carriers and Services)
Switched and Dedicated Lines
Wide-Area Telecomunication (WATS)
Telepon dan Layanan Hubungan Telepon (Telephone and Dialing Services)
Layanan Yang Terintegrasi Jaringan Digital (Integrated Services Digital Network / ISDN)
Jalur Langganan Digital (Digital Subscriber Line)
Jaringan
Jaringan Area Lokal (Local Area Network / LAN)
Wireless Local Area Networks (WLANs)
Teknologi Bluetooth
Private Branch Excanges (PBX)
Wide Area Networks
Value Added Networks
Virtual Private Networks (VPNs)
Sistem Operasi Jaringan
Perangkat Lunak Manajemen Jaringan
Protokol
Ethernet
TCP/IP
Komunikasi diantara Protocol
Tipe Transmisi Data
Packet Switching
Frame Relay
FDDI
ATM
dan lain-lain
Proses Terdistribusi
Terminal to Host processing
File Server Processing
Server Architecture and Processing
Distributed Presentation
Remote Presentation
Remote Data Management
Distributed Data Management
Pengolahan Peer-to-peer

Aplikasi Telekomunikasi
Pesan Elektronik
Videoconferencing
Pertukaran Data Elektronik (Electronic Data Interchange / EDI)
Transfer Dana Elektronik (Electronic Fund Transfer/ EFT)
Facsimiles
Telecommuting
Distance Learning
Layanan yang Disediakan oleh Internet :
Layanan Komunikasi
e-mail
USENET Newsgroup(Forums)
LISTSERV
Chatting
Instant Messaging
Telnet
Internet Telephony
Internet Fax
Streaming Audio dan Video
Real-time Audio dan Video

Pengertian Intranet
Private Network
Keamanan Intranet
Public Key Security
Encryption
Digital Certificates
Firewall
Assured Pipeline
Pengertian Ekstranet
Tipe-tipe dari Ekstranet
Satu perusahaan
Ekstranet Industri
Joint Venture atau Mitra Bisnis
Portal Informasi Perusahaan (Enterprise Information Portals)
Mobile Internet

Karakteristik Sistem Informasi Fungsional (Characteristics of Functional Information Systems)
terdiri dari beberapa subsistem
sistem informasi dependen
sistem informasi fungsional berhubungan satu sama lain
sistem informasi fungsional berhubungan dengan lingkungan
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengertian
Hasil SIM :
Routine, Scheduled Reports
Ad-hoc/ Demand Reports
Exception Reports
Transaction Processing Information System
Proses:
Batch Processing
Online Processing
Integrated Information Systems and Enterprise Resource Planning
Menghubungkan sistem yang ada
Menggunakan perangkat lunak Supply Chain Management
Menggunakan Enterprise Resource Planning (ERP) dan Aplikasi SAP
Sistem Informasi Global / Interorganisasi
Sistem Global (Global Systems)
Electronic Data Intechange (EDI)
Electronic Funds Transfer (EFT)
Ekstranet
Shared Database
Integrated Messaging

Pengertian E-Commerce
Pembelian, penjualan, pertukaran barang atau layanan secara elektronik
Jenis-Jenis E-Commerce
Collaborative Commerce (C-Commerce)
Business-to-Consumers (B2C)
Consumer-to-Business (C2B)
Consumer-to-Business (C2B)
Intrabusiness(Intraorganizational)Commerce
Government-to-Citizens (G2C) and to others
Mobile Commerce (m-Commerce)

Sejarah dan Ruang Lingkup (Scope) E-Commerce
Keuntungan E-Commerce
Untuk Organisasi
Untuk Pelanggan
Untuk Masyarakat
Batasan dan Kegagalan E-Commerce
Batasan Teknis
Batasan Non Teknis

Penelitian Pasar, Periklanan dan Layanan terhadap Pelanggan
Konsumen dan Prilakunya
Penelitian Pasar
E-Commerce Intelligent Agents
Pengiklanan Online
Banners
Pengiklanan melalui e-mail
Permasalahan Periklanan dan Pendekatan-pendekatan :
Permission Marketing
Viral Marketing
Customizing ads
Periklanan dan Pemasaran Interaktif
Customized Catalog
Kupon Online
Layanan terhadap Pelanggan
Kebutuhan
Mendapatkan barang
Ownership
Retirement
B2B dan Aplikasi Kerjasama Perdagangan
Sell-Side Marketplace
Buy-Side Marketplace
Pertukaran Elektronik (Electronic Exchanges)
Vertical Distributors
Vertical Exchanges
Horizontal Distributors
Pertukaran fungsional (Functional Exchanges)
Perdagangan Kerjasama
Retailer-Suppliers